Tabrak Pelajar Hingga Tewas, Sopir Truk Menyerahkan

Mobil truck maut yang di menabrak dua pelajar diamankan di Polres Gowa, Rabu (27/12/2017) | Foto : Illank

Mobil truck maut yang di menabrak dua pelajar diamankan di Polres Gowa, Rabu (27/12/2017) | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, GOWA – Kecelakaan naas menimpa sebuah motor matic nomor polisi yang dikendarai dua orang pelajar berboncengan mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka patah di tempat kejadian di Jalan Poros Malino Kampung Beru, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Rabu (27/12/2017) sekitar pukul 13.30 Wita.

Adapun identitas kedua korban yakni Kelvin (15) status masih pelajar, warga Jalan Dg Tata 1 Makassar dan Tina Tasya (15) status pelajar, warga Jalan Mannuruki II Makassar.

Kabag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi kendaraan yang digunakan oleh korban diserempet dengan sebuah mobil truck warna orange yang tidak diketahui identitasnya namun supir truck tersebut langsung melarikan diri.

“Kendaraan korban dan mobil truck tersebut bergerak dari arah berlawanan. Namun motor korban diserempet mobil truck sehingga korban yang berboncengan terpental sehingga Kelvin meninggal dunia di TKP sedangkan temannya Tina Tasya mengalami patah tangan kiri, supir truck langsung kabur usai peristiwa tersebut,” ungkap M Tambunan, Kamis (28/12/2017).

Kemudian anggota Lalu Lintas (Lantas) Polres Gowa langsung ke TKP setelah mendapatkan infor kecelakaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban patah pada tangan kiri. Setibanya anggota melakukan olah TKP.

“Anggota mengantar jenazah dan korban luka ke rumah sakit. Supir truck sudah dalam pengejaran anggota,” ujarnya.

Namun, kata Tambunan, pengemudi truck yang diduga melarikan diri mendatangi ke Polres Gowa untuk menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 Wita.

“Pengemudi truck tersebut punya etikad baik dengan datang ke Unit Laka Polres Gowa untuk menyerahkan diri,” katanya.

Adapun identitas pengemudi barang bukti yang diamankan yakni Saibu Dg Rani. Sedangkan barang bukti yang diamankan anggota berupa 1 unit truk Mitsubishi Fuso warna orange DD 8512 KS dan 1 unit sepeda roda dua Honda Beat No pol DD 6733 SD.

Lebih lanjut Tambunan menjelaskan bahwa dengan kejadian ini Polri berupaya memberikan edukasi buat seluruh warga masyarakat tentang penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan Lalu Lintas.

“Asumsi masyarakat jika terjadi kecelakaan antara kendaraan roda dua dan roda empat maka yang menjadi tersangka adalah pihak pengendara roda empat. Sehingga asumsi itu tidak tepat,” terangnya.

Dalam menetapkan tersangka Polri untuk kasus kecelakaan Laka Lantas harus berdasarkan dengan olah TKP, keterangan saksi, sehingga kedua hal itu dapat diketahui kelalaian dari tiap pengemudi dan saat itulah Polri dapat menentukan seorang sebagai tersangka.

“Polri berharap kepada seluruh warga untuk lebih mentaati aturan berlalu lintas sekaligus menghimbau kepada orang tua untuk tidak memberi keleluasaan berkendaraan bagi anak anaknya yg masih dibawah umur,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply