


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Majelis hakim sidang kasus korupsi dan mark up perluasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menjatuhi hukuman kepada terdakwa St. Rabiah di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (15/6). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yakni 10 tahun penjara.
Namun, ketua majelis hakim, Kemal Tamlulonon memvonis terdakwa lebih ringan yakni 7 tahun 3 bulan penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kepada Sitti Rabiah. Dalam sidangnya, majelis hakim mengatakan bahwa Sitti Rabiah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 2 milliar rupiah. Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan tersebut dibacakan, maka seluruh harta benda akan disita dan dilelang untuk menenutupi jumlah kerugian negara.
Akan tetapi jika Sitti Rabiah tidak mempunyai harta senilai 1 milliar rupiah, maka harus diganti dengan 6 bulan penjara.Diketahui, Sitti Rabiah adalah salah satu dari sembilan tersangka kasus korupsi dan mark up perluasan Bandara Sultan Hasanuddin. Sehingga negara mengalami kerugian mencapai 317 milliar.
Peliput : Illank | Editor : Akbar
Leave a Reply