RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang perkara penganiayaan yang menyebabkan taruna Akademik Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (1/7/2019).
Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni taruna ATKP Makassar masing-masing bernama Muhammad Miraj, Muhammad Daryono, Afdal, Muhammad Ainur Risal, Cesar Dimas, Tri Wahyudi, Haryono dan Muhammad Ali.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Suratno, satu persatu saksi memberikan keterangan kronologi awal mula kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa Muhammad Rusdi sebagai taruna senior sehingga korban yang juga sebagai taruna senior merenggang nyawa usai dianiaya terdakwa.
Muhammad Miraj dihadapan majelis hakim mengaku tidak melihat terdakwa saat memukul korban, tetapi ia mendengar seperti suara orang dipukul lebih dari satu kali.
“Saya lagi di kamar tidak melihat pada saat dipukul. Tahu kalau dipukul dari Rusdi, kalau yang saya dengar dua kali,” kata Miraj.
Begitu pun dengan saksi Muhammad Ainun Risal bahwa saat itu dirinya berada di dalam kamar dan hanya melihat korban dipukul oleh terdakwa beberapa kali.
“Dalam kamar tidak tahu penyebabnya. Waktu masuk tidak pakai helm akibatnya dipukul. Saya melihat dia dipukul beberapa kali sangat keras,” ujarnya.
“Saya mau balik tapi tidak jadi. Tidak melihat karena dilarang di pikiran lagi dipukul. Pada saat jatuh saya kasih napas bantuan. Posisinya menghadap ke atas. Awalnya disuruh sama senior. Di suruh ke ruang poli tapi tidak ada yang berani pakai jadi dibawa ke barak 8 a,” ungkap M Ali.
Sementara, Tri Wahyudi melihat korban saat itu telah dikerumuni taruna-taruna lainnya dan semuanya dalam keadaan panik.
Sedangkan, Haryono sempat menolong korban setelah Rusdi minta bantuan kepada dirinya. “Waktu menolong masih bernafas. Posisinya sedang disandarkan sama Rusdi,” ucapnya.
Kemudian, terdakwa Rusdi lalu menyuruh kepada seluruh saksi untuk mengaku bahwa korban terjatuh saat berada di dalam toilet.
“Saya disuruh mengaku sama Rusdi, kalau Aldama jatuh dari toilet. Yang membawa Aldama ke rumah sakit pihak kampus,” aku Cesar Dimas.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Kamis (4/7) besok dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi meringankan yang akan dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa.
(Ink/Azr)