RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Belajen Kabupaten Enrekang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (19/03/2018).
Ketiga saksi tersebut yang dihadirkan oleh JPU yakni Direktur CV Abitama Karya Consulindo, Abidin, Save Engineering, Norman, dan bagian administrasi, Firman Faisal, untuk memberikan keterangan terkait proyek pembangunan Rumah Sakit tersebut.
Dalam persidangan saksi, Abidin mengaku, hanya melakukan pengawasan terkait pekerjaan fisik rumah sakit melalui tim teknis yang dibentuknya. Ia juga mengaku pengawasan proyek pembangunan hanya sampai 81 persen dan tidak sesuai target yang telah direncanakan sebelumnya.
“Kalau dalam kontrak, tugas saya hanya Mengawasi pembangunan rumah sakit. Saya mengetahui progres pembangunan dengan mengumpulkan teman-teman yang terlibat lalu menanyakan apa yang terjadi,” ujar Abidin.
Senada dengan konsultan pengawas, Norman, mengawasi proyek pembangunan RS Pratama. Menurut Norman, proyek pembangunan rumah sakit tersebut, dari segi struktur memang bermasalah. Ia pun mengakui jika tidak kokohnya bangunan tersebut
disebabkan oleh faktor hujan deras yang mengiringi proses pengerjaan rumah sakit ini. Namun jika dari segi material bangunan itu sudah sesuai.
“Saya selama ini tidak mengetahui kalau bangunan itu bermasalah sampai polda turun. Tapi sebelum itu, saat proses pengerjaan, saya melakukan peneguran-peneguran apabila tidak terlaksanakan sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada,” katanya.
Kuasa hukum terdakwa merasa jawaban ketiga saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak akurat dan jawaban mereka berbelit-belit. Sehingga salah satu pengacara terdakwa, Sandy Dwi Nugraha tidak melanjutkan pertanyaannya.
Diketahui, kasus proyek pembangunan RS Pratama Enrekang ini, bergulir sejak 2015 lalu. Dimana pembangunan rumah sakit tersebut menggunakan pagu anggaran sebesar Rp4.738.000.000, yang bersumber dari yang APBD (DAK) Tahun 2015. Dengan nilai kontrak sebesar Rp4.566.800.000.
Kasus korupsi ini mendakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Marwan Ahmad Ganako, Direktur PT Haka Utama, Kilat Karaka dan Kuasa Direksi PT. Haka Utama, Sandi Dwi Nugraha, mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel, diperoleh hasil Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp1.077.878.252, 65.
Penulis : Illank