Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Enrekang Divonis Bervariasi

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama, Kecamatan Belajen, Kabupaten Enrekang, berbeda-beda di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (7/6/2018).

Tiga terdakwa korupsi proyek tersebut adalah Marwan Ahmad Ganoko yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, Direktur PT Haka Utama selaku rekanan, Kilat Kiraka, dan kuasa direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha.

Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Canning Budiana menjatuhkan hukuman kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang selama tiga tahun penjara. Namun majelis hakim menyatakan Marwan melanggar pasal 3 junto pasal 13 UU Tipikor

“Dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan mengganti pidana satu bulan dan uang pengganti Rp 30 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti satu bulan penjara,” kata Canning.

Sedangkan majelis hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara kepada Direktur PT Haka Utama, Kilat Kiraka yang menjadi rekanan pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Enrekang. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti hukuman penjara selama satu bulan.

“Terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 80 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak mengganti uang pengganti tersebut hingga putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti enam bulan hukuman penjara,” imbuh Canning.

Sementara, majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada kuasa Direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha selama lima tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa selama delapan tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamariah mengaku, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Makassar terkait putusan majelis hakim kepada ketiga terdakwa.

“Kami masih pikir-pikir. Nanti kita lihat,” kata Kamariah sesaat lalu.

Penulis : Illank

Related Post