RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Tiga terdakwa penyekapan dan tindak asusila anak dibawa umur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Jaksa menuntut ketiga terdakwa yakni, Rahmat, Saleh dan AM dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (26/6) pekan lalu.
JPU, Muhid Nur mengatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sadar dan menyakinkan melakukan kejahatan terhadap anak dibawa umur yang terjadi pada bulan Januari lalu.
“Mereka melanggar pasal 81 UU perlindungan anak dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidaer 12 bulan penjara,” kata Muhid saat ditemui PN Makassar, Kamis (4/7/2019).
Selanjutnya, sidang kembali akan digelar pada Senin pekan depan dengan agenda sidang pembacaan vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Diketahui, kejadian penyekapan dan tindak asusila terhadap korban yang masih berusia 14 tahun terjadi pada bulan Januari lalu.
Dimana korban dengan Rahmat sebelumnya berkenalan melalui facebook, kemudian janjian akan pergi ke Pantai Losari.
Terdakwa, Rahmat lalu menjemput korban di dekat rumahnya, namun dalam perjalanan Rahmat membawa korban ke sebuah rumah yang dimana sudah ada dua rekannya, Saleh dan AM, sehingga terjadinya penyekapan dan tindak asusila.
Korban berhasil melarikan diri setelah melompat dari lantai dua, dimana saat itu para terdakwa sedang tertidur pulas usai melancarkan aksi bejatnya dan kasus ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban
(Ink/Azr)