Terdakwa Pencabulan Anak Dibawa Umur Divonis 7 Tahun Penjara

Ilustrasi Pencabulan Terhadap Siswi SD | Rapormerah.co

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Terdakwa kasus pencabulan anak dibawa umur, SS (57) divonis oleh majelis hakim dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Sidang mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) ini dipimpin Ketua majelis hakim, Hartono digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/6) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhith Nur, mengatakan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan membayar restitusi sebanyak Rp. 150 juta kepada korban dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Sidangnya sudah diputus 7 tahun, restitusi 150 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata Muhith, Minggu (10/6/2018).

Dalam putusan yang dijatuhkan hakim ini, Muhith mengaku dirinya tidak akan mengajukan banding, meski vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan diberikan beberapa minggu lalu.

Dimana JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 200 juta dengan ketentuan, apabila tidak mampu mengganti akan ditambah hukuman enam bulan penjara.

“Sudah lebih dari dua per tiga (dari tuntutan). Jadi kami menerima putusan hakim,” lanjutnya.

Sebelumnya, SS sewaktu menjabat sebagai kepala sekolah dasar di Makassar, diketahui mencabuli kedua siswinya IL (9) dan SD (10) pada rentang waktu Juli hingga Oktober 2017 lalu. Aksi bejat SS ini diketahui usai, IL mengadu kepada kakak perempuannya bahwa SS telah berbuat tidak senonoh kepadanya melalui pesan Facebook di akhir November.

IL mengaku, SS telah melakukan ancaman kepada dirinya dan temannya usai melancarkan aksi bejatnya tersebut. SS sendiri oleh majelis hakim disebut melanggar pasal 76 E jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis : Illank

Related Post