Tiga Terpidana Kasus Korupsi Lahan Bandara Sulhas Dieksekusi Kejari Maros

Salah satu terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dieksekusi Kejari Maros.

RAPORMERAH.co, MAROS – Tiga terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan tahap dua Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang sempat dinyatakan bebas demi hukum, kembali dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Ketiga terpidana korupsi masing-masing Andi Nuzulia, Hartawan Tahir dan Hamka, mereka sempat menghirup kebebasan selama kurang lebih sebulan, karena masa penahanan dari Mahkamah Agung (MA) sudah selesai. Namun, putusannya belum turun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Agung Riyadi mengatakan, dieksekusinya ketiga terpidana korupsi tersebut, setelah pihaknya baru menerima putusan dari MA, sehingga terpidana baru dapat dieksekusi.

“Kemarin kita sudah terima putusan resminya, dari MA, maka kami mau melaksanakan secepatnya untuk eksekusi badan dari masing-masing terdakwa ini. Tadinya memang ditahan, tetapi kemarin karena masa penahanan dari MA sudah habis, makanya mereka lepas demi hukum sambil menunggu putusan,” ujar Agung, Jumat (30/11/2018).

Eksekusi terhadap ketiga terpidana sebut Agung, adalah hasil dari proses banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi pada tingkat MA. Dimana kata dia, terpidana Andi Nuzulia mengajukan kasasi atas hukuman yang didapat selama 3 tahun penjara. Namun, ditolak sehingga terpidana harus menjalani putusan pengadilan.

“Untuk Ibu Andi Nuzulia ini dalam putusannya MA itu menolak dari kasasi jaksa, sehingga pedoman kami karena PT juga dalam putusan tetap mengacu kepada PN, makanya kami melaksanakan dari putusan PN itu juga, berupa pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta, kalau tidak membayar denda mereka harus menjalani kurungan dua bulan. Dan tanpa uang pengganti,” jelasnya.

Sedangkan untuk dua terpidana yakni Hartawan Tahir dan Hamka, lanjut Agung, kasasi jaksa diterima oleh MA sehingga masa hukumannya bertambah.

“Untuk Hamka dan Hartawan Tahir, masing-masing pidana penjara karena kasasi kami diterima oleh MA, kemudian turun penjara selama 4 tahun 6 bulan dan dendanya Rp200 juta, apabila tidak membayar maka diganti masa penahan selama 6 bulan,” ungkap Agung.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Maros pada september 2017 menuntut tiga terpidana tersebut dengan tuntutan yang berbeda, dimana Andi Nuzulia selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dengan tuntutan pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp200 juta. Sementara untuk Hartawan Tahir dan Hamka dituntut pidana kurungan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Related Post