Tragedi KMP Lestari Maju, Kemenhub RI Akan Berikan Sanksi Tegas

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan persnya soal peristiwa kecelakaan laut KM Lestari Maju yang bocor di Perairan Selayar. | Foto: Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pasca kecelakaan KM Lestari Maju di Kabupaten Kepulauan Selayar, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi meninjau langsung perkembangan dan situasi proses evakuasi korban.

Dalam keterangan persnya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menyampaikan turut berduka atas peristiwa kecelakaan KM Lestari Maju yang terjadi Selasa (3/7) kemarin.

“Saya selaku pemerintah menyampaikan, duka yang mendalam terhadap korban dan keluarga korban KM Lestari Maju,” kata Budi Karya Sumadi, Rabu (4/7/2018).

Dalam pemantauan langsungnya Budi Karya Sumadi bersama Bupati Selayar, Kapolres Selayar dan Dandim Selayar ke Pelabuhan dan tempat lokasi kejadian. Dengan didampingi Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengatakan, Presiden RI, Joko Widodo telah mengamanatkan kepada dirinya, untuk memastikan data penumpang KM Lestari Maju yang berhasil diselamatkan

“Hari Jumat saya akan kumpulkan semua Kadishub dari seluruh Indonesia,” sebutnya.

Lanjut Budi, agar pesan-pesan dalam undang-undang itu bisa dilaksanakan dengan secara baik. Ia mengakui, bahwa sejauh ini aturan yang ada belum, berjalan secara maksimal. Makanya sesuai amanat presiden, untuk itu kata dia, akan mengumpulkan seluruh Kadishub, untuk betul-betul menerapkan pasal-pasal yang ada dalam undang-undang.

“Padahal sudah beberapa kali kami sampaikan, agar lebih mengutamakan keselamatan, yang berkaitan dengan sarana dan prasarana,” tandasnya.

Budi mengungkap, bila pihaknya akan segera melakukan penyidikan ulang. Terhadap pejabat pejabat Syahbandar. agar kata Budi, ada suatu penyegaran berkaitan dengan peraturan yang harus dilakukan.

“Dari informasi memang ada indikasi, jumlah dari penumpang itu melebihi. Jumlah yang ada di manifes,” cetusnya.

Budi menuturkan, dalam peristiwa ini memang ada kesalahan pihak syahbandar, serta petugas lainnya. Ia menegaskan, bahwa seluruh petugas petugas itu harus menanggung, terkait jumlah penumpang yang tidak sesuai dengan manifes.

“Makanya ketua KNKT saya suruh tinggal di Selayar, untuk mengklarifikasi semua surat surat dan keadaan kapal,” pungkasnya.

Ia mengungkapkan, apabila ternyata kapal itu tidak layak untuk memuat penumpang. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap petugas operator, serta tentunya sanksi pidana.

“Kami akan memberi sanksi tegas pada operator, yang tidak mematuhi undang undang,” tegas Budi Karya Sumadi.

Lebih lanjut Budi Karya Sumadi menegaskan, kalau terbukti melanggar izin operasional, maka sanksinya akan mencabut izin operasional KM Lestari Maju.

“Untuk para korban, saya telah meminta kepada Jasa Raharja, untuk segera menyerahkan secepatnya uang santunan asuransi kepada korban,” sebutnya.

Jasa Raharja memberikan santunan asuransi sebesar Rp50 juta kepada korban yang meninggal dunia.

Penulis : Illank

Related Post