TSK Korupsi Pengadaan Pipa PVC Belum Ditahan, Polda Sulsel Disorot

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa PVC, Kaharuddin Cs sampai detik ini belum dilakukan penahanan oleh Polda Sulsel.

Juru Bicara Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Cabang Sulsel, Muh. Basran mengatakan upaya penahanan penting untuk segera dilakukan. Selain sebagai upaya antisipasi agar barang bukti nantinya tak dikaburkan oleh para tersangka, juga bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Tak hanya itu, bisa saja para tersangka kabur ke luar negeri. Sehingga perlu ada upaya penahanan agar proses penyidikan berjalan mudah dan segera rampung,”kata Basran, Senin (11/9/2017).

Ia tetap berharap penyidik kepolisian yang menangani kasusnya bertindak secara profesional dan transparan dalam menjelaskan ke masyarakat akan perkembangan penyidikan yang ada melalui sarana media.

“Kita tentunya harap penyidikan kasusnya segera rampung dan menyeret semua pihak yang patut bertanggungjawab. Jangan sampai penyidikan berlarut larut dan kemudian tak ada kejelasan atau kasarnya hanya panas diawal saja,” harap Basran.

Hal yang sama juga diungkapkan Anti Corruption Committee (ACC), melalui Sekretarisnya, Kadir Wokanubun berharap penyidikan dugaan korupsi Cipta Karya yang telah menetapkan tujuh orang tersangka tak bernasib sama dengan penyidikan dugaan korupsi lainnya yang dibiarkan mandek bertahun-tahun.

Salah satunya seperti dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Mangkendek Kabupaten Tana Toraja.

“Kita hanya harap demikian. Penyidik Polda Sulsel komitmen dengan pemberantasan korupsi. Karena belajar dari pengalaman sebelumnya masih banyak kasus yang ditangani tapi berjalan stagnan meski tersangka sudah diumumkan,”ungkap Kadir.

Meski demikian, ia berharap upaya penahanan terhadap seluruh tersangka korupsi di tingkat penyidikan perlu di lakukan. Selain merupakan upaya mempermudah proses penyidikan juga langkah tepat untuk memberikan efek jera kepada para tersangka.

“Korupsi kan merupakan kejahatan ekstraordinary atau kejahatan luar biasa. Sehingga perlu ada upaya tegas. Salah satunya tindakan penahanan di tingkat penyidikan jangan pernah mentoleransi,”tegas Kadir.

Menanggapi hal itu, Kasubdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Leonardo mengatakan upaya penahanan bisa saja dilakukan selama syarat subjektif dan objektif terpenuhi. Hal itu diatur dalam KUHAP.

“Hanya saja kita belum lakukan penahanan dalam kasus ini. Penyidik masih sementara fokus dalam perampungan pemeriksaan para tersangka serta mendalami adanya keterlibatan pihak lain yang dinilai juga punya tanggungjawab dalam kasus ini ,”singkatnya via telepon, Senin (11/9/2017).

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tujuh orang pejabat dari Satuan Kerja (Satker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan pipa PVC, Rabu 9 Agustus 2017.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Dimana para tersangka dinilai secara sengaja melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PVC yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3.700.000.000 dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan penyedia.

Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 2.466.863.636 sesuai dengan perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Peliput : Illank | Editor : Ikha

Related Post