Tunggu Petunjuk Kejagung RI, Hakim Tunda Sidang Tuntutan Bos Abu Tours

Terdakwa perkara penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours, Hamzah Mamba saat berada di PN Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunda sidang perkara pengelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours, Kamis (17/1/2019) sore.

Penundaan sidang tersebut, lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu petunjuk dari Kejaksaaan Agung RI terkait tuntutan yang akan dibacakan.

Sidang yang seharusnya dilaksanakan siang tadi dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Namun, sidang itu baru dapat dilaksanakan sore tadi ini.

Menurut jaksa, Darmawan Wicaksono, bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaaan Agung RI. Namun, berkas tuntutan terdakwa, Hamzah Mamba sudah siap.

“Sudah siap, namun kami masih menunggu petunjuk dari atasan. Kami minta sidang ditunda sampai hari Jumat (18/1) besok,” kata Darmawan dihadapan majelis hakim.

Sementara itu, Ketua majelis hakim, Denny Lumbang Tobing menyebutkan, jika permohonan jaksa dapat dilanjutkan pada hari jumat, esok dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa.

Karena kata Denny, belum adanya keluar petunjuk Kejagung RI untuk pelaksanaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Hamza Mamba.

“Jadi sidang tuntutan JPU terhadap terdakwa dilanjutkan besok, sekitar pukul 09.00 WITA,” ucapnya.

Usai menutup sidang, agen jamaah dan mitra Abu Tours langsung meneriaki terdakwa dan perlahan-lahan meninggalkan PN Makassar.

(Ibl/Azr)

Related Post