Begini Kronologis OTT Kepala UPTD BPLP Disperindag Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani (kanan) bersama Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan saat memperlihatkan barang bukti uang sebanyak Rp. 433 juta dari hasil OTT di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12/2017) | Foto : Illank

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani (kanan) bersama Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan saat memperlihatkan barang bukti uang sebanyak Rp. 433 juta dari hasil OTT di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12/2017) | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Nur Asikin (55) tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 350 juta oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel di Kantor UPTD BPLP Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sulsel area Gedung CCC Jalan Metro Tanjung Bunga, Kamis (28/12/2017) sekitar pukul 11.44 Wita.

Selain mengamankan Kepala UPTD BPLP Disperindag Sulsel, anggota Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengamankan pemberi uang Malik Arif (58) selaku Kontraktor Pelaksana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) berawal saat Malik Arif mengantar uang sebesar Rp. 350 juta kepada Kepala UPTD BPLP Disperindag Sulsel di kantornya.

Dimana Malik Arif selaku kontraktor pelaksana mengerjakan pemeliharaan Gedung PDR Makassar UPTD BPLP Disperindag Sulsel TA 2017 yang dikerjakan oleh CV Ambajaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 198. 365.000 dan pengerjaan pemeliharaan tempat penginapan PDR Makassar UPTD BPLP Disperindag Sulsel TA 2017 melalui CV Rizkha Madani nilai kontrak sebesar Rp. 198. 238.000.

“Malik Arif membawa uang Rp. 350 juta merupakan uang hasil pemotongan 65 persen dari nilai kontrak penunjukan langsung kemudian diserahkan ke Nur Asikin,” kata Yudhiawan saat rilis di Mapolda Sulsel.

Kemudian anggota Ditreskrimsus Polda Sulsel yang sudah mengamati dan memantau aktifitas kedua tersangka. Selanjutnya anggota langsung melakukan OTT terhadap kedua tersangka di ruang kerja Kepala UPTD BPLP Disperindag Prov. Sulsel.

“Begitu uang sebanyak Rp. 350 juta telah berpindah tangan kita langsung tangkap di dalam ruang kerja Nur Asikin, uangnya disimpan dalam sebuah tas,” ungkapnya.

Selain itu, anggota juga menemukan uang sebesar Rp. 83.600.000 dan buku rekening milik Nur Asikin, dokumen penyewaan Gedung CCC, dokumen sektor sewa serta dokumen SPK.

“Uang Rp. 83.600.000 itu didapatkan di ruangan Tata Usaha UPTD BPLP Disperindag Sulsel. Jadi total uang yang diamankan sebesar Rp. 433.600.000,” ujarnya.

Sehingga, kata Yudhiawan hari ini langsung dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk dilakukan pengembangan kasus OTT ini.

“Per hari ini kita keluarkan Sprindik ini bisa berkembang untuk siapa saja yang terlibat didalam perkara ini,” tambahnya.

Kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Sulsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Illank

Leave a Reply