Bos Abu Tours Dibui 20 Tahun dan Didenda Rp 500 Juta

Terdakwa perkara penipuan penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours, Hamzah Mamba di PN Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours, Hamzah Mamba, Senin (28/1/2019).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, bos Abu Tours secara sadar telah melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.

Tak hanya itu, Hamzah juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan Hamzah Mamba pidana selama 20 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 4 bulan,” kata ketua mjelis hakim Denny Lumban Tobing.

Terdakwa dianggap paling bertanggung jawab tidak memberangkatkan calon jemaah umrah Abu Tours sebanyak 96.976 jemaah yang berangkat pada tahun 2018, 2019, dan 2020.

Hamzah juga menggelapkan uang jemaah senilai Rp1,2 triliun. Hal ini terlihat dari saldo di dalam rekening bank Abu Tours yang hanya menyisakan uang Rp2 miliar.

“Mengadili: menyatakan terdakwa Hamzah Mamba alias Hamzah telah terbukti secara meyakinkan melakukan penggelepan dan pencucian uang secara berlanjut,” imbuh Denny dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Hamzah Mamba dengan hukuman 20 tahun penjara. Putusan ini dibuat berdasarkan keterangan 34 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Sementara itu, ada 420 barang bukti tindak pidana yang dilakukan Hamzah Mamba.

(Mir/Azr)

Related Post