RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Rumah pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah di Kabupaten Gowa, digeledah oleh aparat kepolisian diduga menganut aliran sesat, Sabtu (14/9/2019).
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa yang menilai ajaran yang dianut oleh Tarekat Tajul Khalwatiyah tidak sesuai dengan ajaran Islam yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menuju ke rumah pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah yang dipimpin oleh Maha Guru Besar, Puang La’lang di Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.
Pihak Polres Gowa yang melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta beberapa lukisan tentang ajaran Tarekat Tajul Khalwatiyah serta foto-foto pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah, Puang La’lang.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, bahwa pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah ini dilaporkan karena telah melakukan penistaan agama.
“Kita jelaskan bahwa PL ini dilaporkan oleh MUI, dia dipersangkakan dalam laporan penistaan agama dan juga dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan beredarnya buku surga,” kata Shinto.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Kabupaten Gowa terpaksa melaporkan Tarekat Tajul Khalwatiyah ke pihak kepolisian, lantaran adanya bukti-bukti tentang ajarang mereka anut yang tidak sesuai ketentuan Al Qur’an dan Hadits.
Tetapi disayangkan, sebelumnya dilaporkan MUI dan pihak Tarekat Tajul Khalwatiyah ini sempat melakukan pertemuan dengan pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah, Puang La’lang yang berjanji akan membubarkan diri dan siap untuk kembali ke jalan yang benar.
Namun hal itu, dibantah dan Maha Guru Puang La’lang mala melaporkan balik pihak MUI agar pihak MUI mempertanggungjawabkan tuduhan kepada jamaah Tarekat Tajul Khalwatiyah yang dianggap sesat.
Rencananya kata Shinto, hasil penggeledahan ini untuk sementara akan didalami untuk bisa membuktikan ajaran Tarekat Tajul Khalwatiyah yang dianggap sesaat.
“Jika itu terbukti maka polisi akan mempersangkakan beberapa orang termasuk PL sebagai pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah,” tegasnya.
Pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah, Puang La’lang akan dijerat dengan pasal 165 KUHP tentang penistaan agama, kemudian pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan serta Undang-undang nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan pernikahan dan rujuk yang tidak sesuai aturan pemerintah. Dan itu semua dapat menjerat Puang La’lang dengan kurungan 8 tahun penjara.
(Ink/Azr)