Dijadikan Tempat Prostisusi, Laporan Pemilik Lahan Tak Digubris Polisi

Muhammad Nur Razak Saat Memperlihatkan Sejumlah Berkas Laporannya di Jalan Urip Sumihardjo Makassar | Foto : Illank

Muhammad Nur Razak Saat Memperlihatkan Sejumlah Berkas Laporannya di Jalan Urip Sumihardjo Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Lahan Muh Nasir (68) yang seluas 3750 meter persegi diserobot dan beralih fungsi menjadi tempat prostitusi yang terletak di di Lingkungan Jalange Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Hal itu dilaporkan oleh Muh Natsir ke pihak kepolisian hingga ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. Laporan itu pun telah bergulir selama 10 tahun, namun hingga saat ini laporan ke Polda Sulsel dan jajarannya tak memberikan kejelasan perkembangan laporan tersebut.

Melalui penasehat hukum pelapor yaitu Muh Nur Razak mengatakan bahwa kasus yang diduga sebagai tindak pidana penggelapan tersebut telah bergulir 10 tahun. Dimana laporan itu bermula sejak tahun 2007 lalu.

“Pertama kali saya melapor di Polres Parepare tepatnya pada tanggal 3 Desember 2007 dengan dugaan penggelapan harta warisan dan penyerobotan,” ujar Razak saat ditemui di Warkop Siama, di Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Jumat (3/11/2017).

Razak melanjutkan, laporan polisi itu ditujukan kepada Dahlan. Namun saat itu, pihak pelapor diarahkan melaporkan hal tersebut ke Polres Barru dengan alasan obyek laporan itu berada di wilayah hukum Barru.

Kemudian Nasir lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Barru. Namun, ia pun tak hanya melaporkan Dahlan akan tetapi ia juga melaporkan Sudirman dan Amri Bosang. Dimana Sudirman telah membeli tanah tersebut sebesar Rp 5 juta kepada Dahlan dan kemudian Amri dilaporkan karena telah membangun tempat prostitusi dilokasi lahan miliknya tersebut.

“Kasus itu sempat berjalan dan menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana. Tapi tak lama Dahlan meninggal dunia sehingga pidana itu pun gugur, namun kedua pelaku lainnya juga ikut bebas dalam jeratan hukum,” Jelasnya.

Kecewa dengan sikap Polres Barru tersebut, pada tahun 2010, Nasir kata Razak kembali berjuang dan membuat laporan polisi ke Polsek Mallusetasi dengan dugaan pidana yang sama. Hanya saja pihak yang ia laporkan berbeda.

“Terlapor itu ada tiga orang yakni Guntur anak dari Almarhum Dahlan karena menjual tanah timbunan dari lahan milik Nasir ke PT. Hutama Karya. Kemudian terlapor lainnya ada bernama Hajrah dan Aco yang membangun rumah prostitusi diatas lahan itu,” terang Razak

Laporan Nasir di Polsek Mallusetasi diakui Razak juga sempat ditindaklanjuti. Dimana penyidik Reskrim Polsek Mallusetasi berhasil menetapkan ketiga orang yakni Guntur, Hajrah dan Aco menjadi tersangka.

“Lucunya belakangan Polsek Mallusetasi berubah haluan dengan menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang menarik status tersangka ketiganya dengan alasan unsur pidana tak terpenuhi, tapi kasus yang dilaporkan Nazir lebih ke ranah perdata,” kata Razak.

Sebagai pelapor saat itu Nazir tak ingin menyerah walaupun diselimuti kekecewaan terhadap kinerja Polres Barru. Ia lalu kembali melanjutkan laporannya ke Polda Sulsel. Namun Polda mengarahkan Nasir agar kembali berkoordinasi ke Polres Barru karena masalahnya selama ini sudah ditangani Polres Barru.

“Sampai saat ini, laporan saya itu tidak ada tindak lanjut dari Polres Barru maupun Polda Sulsel. Dan sayapun berharap agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dan jangan sampai terus melakukan pembiaran dimana lahan yang ditempati sebagai tempat kemaksiatan itu terus berlanjut,” harapnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply