RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (21/1/2109).
Sidang yang kembali digelar hari ini yang sebelumnya mengalami penundaan sebanyak dua kali dengan agenda sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan, terdakwa bos Abu Tours, Hamzah Mamba.
JPU membacakan sebanyak 400 lebih lembar berkas tuntutan dakwaan terdakwa, Hamza Mamba di depan majelis hakim PN Makassar.
Jaksa dalam pembacaan tuntutannya bahwa terdakwa, Hamza Mamba secara sadar menggelapkan dana jamaah senilai Rp 1,2 triliun hingga total 86.720 calon jemaah umrah tertunda.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa terdakwa memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsidaer 1 tahun kurungan,” kata Darmawan Wicaksono.
Abu Hamzah dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tuntutan ini berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan Hamzah Mamba sendiri. Total ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang dimintai keterangannya saat menjadi saksi di persidangan Hamzah Mamba.
“Penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut,” demikian isi tuntutan jaksa yang dibacakan Darmawan Wicaksono
Wicaksono menyebutkan, dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa.
Tak hanya itu, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi kepentingan pribadi Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, Kasim Sanusi, dan Chaeruddin.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa kemudian menunda sidang dan dilanjutkan kembali dengan agenda sidang pledoi terdakwa pada Kamis 24 Januari mendatang.
(Ink/Azr)