


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Asri Hamzah diduga pelaku dengan kekerasan (Curas) ditangkap oleh anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pria berumur 24 tahun yang merupakan warga BTN Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ditangkap tim gabungan saat akan mengambil uang tebusan dari korbannya.
Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Iqbal Kosman mengatakan, jika anggota Timsus bersama Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku curas ini, setelah dijebak untuk bertemu dengan korban yang membawa sejumlah uang tebusan handphone hasil curiannya.
“Pelaku ini meminta sejumlah tebusan untuk pengembalian handphone yang telah dicurinya. Kemudian disepakati pelaku dan korban bertemu di depan Gedung Phinisi UNM. Ketika anggota mengetahui pelaku berada di salah satu warung, sehingga anggota langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku,” kata Iqbal, Sabtu (21/7/2018).
Selanjutnya, anggota gabungan kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan keberadaan pelaku lainnya yang diketahui bernama Gori dan Apri. Namun kata Iqbal, kedua pelaku lainnya tidak berhasil diamankan.
“Saat anggota ke rumah masing-masing pelaku lainnya. Mereka tidak berada ditempat. Sehingga kedua pelaku masih dalam pengejaran kepolisian,” ujarnya.
Sementara kata Iqbal, untuk barang bukti handphone korban berada ditangan Apri yang sementara ini dalam pengejaran polisi.
“Untuk pelaku yang berhasil kita tangkap, kemudian kita serahkan ke Unit Jatanras Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply