RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) dibentuk dan dikukuhkan Kantor Imigrasi Klas 1 Makassar, Grand Clarion Hotel Jalan AP. Pettarani, Kamis (29/3/2018) pagi.
Ada delapan kabupaten dan kota se-Sulsel dikukuhkan yakni Kota Makassar, Kabupeten Pangkep, Maros, Gowa, Takalar Jeneponto, Bantaeng dan Kepulauan Selayar.
Timpora dibentuk berdasarkan UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2016 perubahan atas peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 serta peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 50 tahun tahun 2016 tentang tim pengawasan orang asing.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Klas I Makassar, Pallawarukka mengatakan bahwa, pembentukan Timpora ini dilakukan untuk melakukan pengawasan kepada orang asing yang berada di Kota ataupun Kabupaten.
“Tim ini dibentuk diharapkan menjadi wadah komunikasi antar pejabat pemerintah dalam melakukan pengawasan keberadaan orang asing di setiap kabupaten kota,” ujar Pallawarukka.
Ditempat yang sama, Sekertaris Daerah Kota Makassar, Baso Amiruddin, mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya untuk melakukan pengawasan orang asing di daerah.
Hal itu dilakukan untuk mencegah Human Traficking dan kegiatan lainnya WNA ini.
“Kami sangat mengapresiasi pembentukan orang asing ini karena banyak orang asing di Kota Makassar maupun di Kabupaten lain sehingga kita wajib melakukan pengawasan atas segala aktivitasnya,” tutupnya.
Penulis : Illank