RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours dianggap error in persona, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah hal tersebut.
Hal itu dibacakan oleh JPU, Bayu dan Hadicaksono saat dalam persidangan perkara Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (24/10/2018).
Dalam eksepsi terdakwa yakni M. Kasim Sunusi, Nursyariah Mansyur dan Khairuddin M. Latang yang menyebut kasus ketiganya hanyalah kasus perdata tidak tepat.
Menurut tim JPU, bahwa ketiga terdakwa ini sejak awal memiliki itikad buruk dalam mengelola dana jamaah umrah Abu Tours. Sehingga terjadilan penggelapan terhadap dana jamaah yang dipergunakan untuk usaha lain, mengakibatkan 96.970 jemaah terlantar.
“Sedari awal sudah ada kesengajaan yang akan menjadi bukti dalam perkara ini sehingga eksepsi yang diajukan terdakwa tidak benar,” kata jaksa Bayu saat membacakan tanggapan eksepsi M. Kasim.
Tanggapan jaksa atas eksepsi mantan manajer keuangan Abu Tours dan dua komisaris mantan biro perjalanan umrah ini memang lebih berpusat pada pidana yang dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Jaksa menyebutkan, jika istri bos Abu Tours, Nursyariah Mansyur melakukan pembukaan rekening, memasukan uang ke rekening pribadinya dan membeli aset aset atas nama terdakwa menggunakan uang calon jamaah umrah.
“Apakah perbuatan tersebut benar atau tidak, menurut kami hal tersebut telah memasuki pokok perkara dan akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan tahap pembuktian serta tidak masuk dalam ranah eksepsi,” lanjut salah satu jaksa, Wicaksono.
Sementara untuk Khairuddin M Latang, jaksa menyebut dakwaan pasal 372 juncto 378 KUHP yang dijeratkan kepada dirinya karena ikut menyembunyikan beberapa sertifikat aset Abu Tours saat biro ini sudah mengalami defisit keuangan.
Usai membacakan tanggapan, ketua majelis hakim yang dipimpin Denny Lumban Tobing menunda sidang hingga Rabu 31 Oktober mendatang.
Hakim akan membacakan putusan sela yang akan menentukan ketiga nasib petinggi Abu Tours ini apakah sidang perkara penipuannya dihentikan atau teyap dilanjutkan di tahap pembuktian.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar