RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Bareskrim Mabes Polri menerima kembali berkas perkara dugaan korupsi pemotongan anggaran sosialisasi penyuluhan kecamatan se-Kota Makassar tahun 2017, menjerat Erwin Syafruddin Haija sebagai tersangka dari pihak kejaksaan
Jaksa mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi fee 30 persen ke penyidik kepolisian, karena belum lengkap.
“Iya benar, berkas perkaranya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Erwanto Kurniadi, Rabu (5/12/2018) sore.
Kendati demikian, Erwanto menyebutkan, jika pihaknya akan melengkapi berkas perkara tersangka, sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
Lanjut Erwanto, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fee 30 persen. Selain mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Erwin Syafruddin Haija.
“Belum ada tersangka lain dan kami akan kembali melengkapi berkas P19 dari JPU,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 349 orang. Mereka yaitu, 75 peserta sosialisasi, 92 lurah, 29 narsum, empat vendor, dua kurir, 15 camat, 18 kasubbag, 16 DPRD Makassar, empat orang TAPD, empat orang BPKAD Pemkot Makassar. Dan yang dilakukan pemeriksaan di Polda Sulsel yaitu 15 bendahara pengeluaran, 14 PPHP dan 61 orang yang didominasi oleh lurah-lurah di Kota Makassar.
Dan dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Erwin Syafruddin Haija. Kasus ini juga diketahui total anggaran yang sudah dialokasikan ke seluruh kecamatan, yakni Rp480 miliar. Sesuai dengan pos anggaran masing-masing, seperti belanja operasional dan gaji.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar