RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Sidang perdana kasus pembakaran maut Jalan Tinumbu, Kota Makassar yang menyebabkan enam orang tewas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (5/12/2018) sore.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang terdakwa
Zulkifli Amir alias Ramma (22) dan Andi Muh Ilham Agsari alias Ilho (23).
Agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Andi Sulkifili Herman dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Supriyadi, serta dua hakim anggota yakni Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh.
Jaksa, Andi Sulkifili Herman dalam pembacaan dakwaanya menjelaskan, jika kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini memiliki peran masing-masing.
Dimana lanjut Sulkifli, terdakwa Andi Muh Ilham Agsari alias Ilho memiliki peran untuk membeli bahan bakar jenis pertalite di warung milik Ansar.
“Kemudian bensin tersebut dimasukkan ke dalam dua botol air mineral 600 ml. Terdakwa juga sempat melihat rumah nenek Fahri selama 20 menit,” kata Sulkifli.
Sedangkan, terdakwa Zulkifli Amir alias Ramma memiliki peran membuang bensin tersebut ke atas rumah milik H Sanusi.
“Setelah Ramma membuang bensin ke rumah korban. Kemudian Ilho membakar meja kecil yang berada di samping rumah korban,” sambungnya.
Akibat perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (11/12) pekan depan.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar