Komisioner KPU Makassar Kembali Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemyimpangan Dana Hibah Pilwalkot

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali memeriksa salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Kamis (1/11/2018).

Salah satu komisioner KPU Makassar yang dimintai keterangan yakni Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Andi Saifuddin terkait dana hiba Pilwakot tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp 60 miliar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, berdasarkan keterangan Andi Saifuddin bahwa dana hibah Pilwakot tahun 2018 merupakan dari anggaran APBD Kota Makassar tahun 2017 sebanyak Rp 60 miliar.

“Dana Rp 60 miliar itu, dicairkan dalam dua tahap. Dimana tahap pertama dicairkan sebanyak Rp 16.675.000.000 tahun 2017 dan tahap kedua Rp 43.325.000.000 tahun 2018,” kata Dicky Sondani.

Lanjut Dicky, jika pencairan dana hibah itu sesuai hasil MOU yang disepakati Walikota Makassar, Dani Pomanto dan Ketua KPU Kota Makassar, M. Syarief Amier.

“Sehingga dana hibah tersebut dicairkan melalui rekening Bank Sulselbar atas nama KPU Kota Makassar,” sambungnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply