RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Bos Abu Tours, Hamzah Mamba dijatuhkan vonis penjara selama 20 tahun dan juga denda sebesar Rp 500 juta dalam perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).
Kendati terdakwa dijatuhkan hukuman yang berat, namun, pihak agen, mitra dan jamaah bersikukuh untuk tetap ribuan calon jamaah umroh Abu Tours diberangkat melaksanakan ibadah umroh.
Salah satu mitra Abu Tours berasal dari Kalimantan Timur, Neti Musmita mengatakan, jika korban Abu Tours yang berada di Kaltim saat ini menantikan keputusan kapan mereka dapat diberangkat melaksanakan ibadah umroh.
“Kasian pak jamaah kami menunggu kepastian hari ini tapi terdakwa hanya dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tetapi tidak ada keputusan untuk memberangkatkan para jamaah,” kata Neti saat ditemui usai persidangan.
Lanjut Neti, bahwa dirinya hanya ingin jamaah yang menjadi korban Hamzah Mamba hari ini ada keputusan untuk memberangkatkan jamaah menunaikan ibadah umroh sesuai dengan yang telah dibayarkan, karena kata Neti, itu yang menjadi beban kepada para agen dan mitra Abu Tours terhadap jamaah.
“Kami sebenarnya tidak mau tahu, mau dihukum 20 tahun dan mau bebas sekalipun yang penting berangkatkan jamaah sesuai yang telah disetorkan. Itu yang penting, karena kami sedang ditunggu sama 7000 jamaah yang ada di Kaltim,” ujarnya sambil meneteskan air mata.
Neti mengaku, jika jamaah korban Abu Tours yang berada di Kaltim mengalami kerugian sebesar Rp 100 miliar lebih dan belum ada satu pun jamaah yang diberangkatkan oleh Abu Tours hingga saat ini.
“Kami berharap siapapun yang bisa membantu kami memberangkatkan jamaah. Bagaimana pun caranya yang penting jamaah kami bisa berangkat. Karena mereka ini bukan semua orang kaya, mereka juga sangat sulit mengumpulkan dana untuk umroh. Itu yang saya pikirkan ketika pulang nanti ke Kaltim,” pungkasnya.