Kurir Sabu Diciduk Polres Bulukumba

Kurir dan sabu diamankan polisi (foto/ist)

Kurir dan sabu diamankan polisi (foto/ist)

RAPORMERAH.co, BULUKUMBA -Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap kurir sabu di Jalan Pahlawan, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Kamis (29/03/2018) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kurir sabu yang berhasil ditangkap yakni Supardi Bin Nazaruddin alias Pardi alias Aldi (36) warga Jalan Batuppi’, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Aris Sumarsono mengatakan, bahwa penangkapan kurir sabu setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Saat digeledah kita menemukan barang bukti satu sachet narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram,” kata Aris sesaat lalu.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Aris bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang pria berinisial AG yang beralamat di Kabupaten Bulukumba dengan harga Rp400 ribu.

“Ketika dilakukan pengembangan ke rumah pria berinisial AG tersebut, yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. Diduga ia sudah meninggalkan rumahnya sebelum polisi datang,” pungkasnya.

Demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan kata Aris, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Bulukumba,” tungkasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply