Tiga Warga Gowa Nekat Ajukan Kredit Berbekal KTP dan KK Palsu

Kapolsek Rappocini, Kompol Kodrat Moh Hartanto bersama Kanit Reskrim Polsek Rappocini, IPTU Iqbal Usman saat memperlihatkan dokumen kependudukan palsu, Senin (19/03/2018) | Foto : Illank

Kapolsek Rappocini, Kompol Kodrat Moh Hartanto bersama Kanit Reskrim Polsek Rappocini, IPTU Iqbal Usman saat memperlihatkan dokumen kependudukan palsu, Senin (19/03/2018) | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua orang perempuan dan seorang pria diamankan personil Polsek Rappocini diduga pelaku pemalsuan dokumen di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (15/03/2018) sekitar pukul 22.30 Wita.

Dari ketiga pelaku pemalsuan dokumen diantaranya sepasang suami istri bernama Fatmawati alias Darmawati alias Nia (45) dan Sarman alias Nurdin alias Ridwan (56) bekerja sebagai Petani bersama rekannya Mantasia (48), mereka merupakan warga Kabupaten Gowa.

Kapolsek Rappocini, Kompol Kodrat Moh Hartanto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku setelah adanya informasi tentang keberadaan pelaku, sehingga anggota Polsek Rappocini langsung menuju ke lokasi pelaku di Jalan Pelita Raya V lorong 1, Kecamatan Rappocini Kota Makassar dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut.

“Ketiganya merupakan pelaku pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yaitu KTP dan KK serta NPWP,” kata Kodrat saat rilis di Mapolsek Rappocini, Senin (19/03/2018).

Lanjut Kodrat, dokumen kependudukan tersebut digunakan para pelaku untuk mengajukan kredit. Dimana sampai saat ini pelaku telah berhasil meminjam sebanyak dua unit kendaraan bermotor jenis roda dua.

“Pelaku menggunakan identitas palsu untuk melakukan pengajuan kredit di perusahaan pembiayaan. Kasus ini sudah kita koordinasikan dengan Dinas Catatan Sipil Kota Makassar, untuk KK dan NIK nya sendiri itu tidak terdaftar,” ujarnya.

Meski demikian, Kodrat mengaku bahwa pihaknya masih terus lakukan pengejaran pelaku yang membuat KTP dan KK palsu tersebut. Sedangkan ketiga pelaku ini kata Kodrat hanya dibuatkan dokumen-dokumen kependudukan palsu untuk mengajukan kredit.

“Untuk ketiga yang kita amankan ini, mereka yang menggunakan dokumen palsu tersebut untuk. Kasus ini kita akan kembangkan,” bebernya.

Kodrat menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah meminjamkan dokumen kependudukannya kepada siapapun yang dapat merugikan.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 6 lembar KTP palsu, 1 lembar KK palsu, 3 lembar kartu NPWP palsu, 3 lembar slip penyetoran, 1 lembar fotocopy PBB palsu, 1 rangkap fotocopy rekening koran palsu, 1 lembar kartu berobat palsu dan 3 kunci sepeda motor.

Penulis : Illank

Leave a Reply