RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunda sidang gugatan perdata yang diajukan oleh para pedagang Pasar Sentral terhadap PT Melati Tunggal inti Raya (MTIR) dan Pemkot Makassar, Senin (3/12/2018) siang.
Penundaan sidang tersebut, karena pihak tergugat yakni PT MTIR dan Pemkot Makassar belum menyerahkan surat kuasa hukumnya ke majelis hakim yang dipimpin oleh Ahdar, hakim anggota Suratno dan Harto Pancono.
Kuasa hukum pedagang Pasar Sentral, Erwin Kallo mengatakan, bahwa sidang hari ini ditunda oleh majelis hakim, karena kuasa hukum pihak tergugat belum membawa surat kuasanya dari MTIR dan Pemkot Makassar.
“Jadi sidangnya ditunda sampai hari Kamis (6/12) lusa. Kita tadi baru surat kuasa bersama sejumlah bukti, tetapi karna belum lengkapnya surat kuasa dari pihak tergugat maka sidang ditunda,” kata Erwin saat ditemui usai persidangan.
Erwin Kallo menghimbau, kepada seluruh pihak agar bisa menahan diri, selama proses hukum yang telah bergulir di pengadilan.
“Kita menghimbau baik dari pihak MTIR dan Pemkot Makassar, agar menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak lagi melakukan penggusuran. Sampai ada keputusan hukum tetap,” imbaunya.
Dia juga menghimbau, kepada masyarakat umum untuk tidak melakukan transaksi dengan pihak pengembang terhadap objek perkara, selama proses hukum masih berjalan di PN Makassar.
“Jadi kita hanya memberitahukan untuk tidak melakukan transaksi dengan pihak PT MTIR. Karena barang yang dijual itu adalah barang sementara berperkara,” pungkasnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar