RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kasim Sunusi mendapatkan ganjaran atas perbuatannya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours dan dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.
Mantan manajer keuangan yang hanya lulusan ini Sekolah Dasar (SD) juga didenda sebanyak Rp 100 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing, Nursyariah dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Selain itu, ia juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Kasim Sanusi dengab pidana penjara selama 16 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun” kata ketua mjelis hakim Denny Lumban Tobing.
Dalam pertimbangan yang dibacakan anggota majelis hakim Doddi Hendrasakti, keponakan bos Abu Tours ini dianggap ikut bertanggung jawab dalam penundaan keberangkatan 96.976.
Dalam kapasitasnya membeli aset-aset Abu Tours. Kasim dianggap juga ikut mentransfer uang jemaah ke rekening pribadi Hamzah Mamba berdasarkan perintah Hamzah Mamba. Namun majelis hakim berpendapat, Kasim bukanlah pelaku utama dalam penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours.
“Pembelian aset-aset Abu Tours melalui terdakwa atas perintah direktur utama PT Abu Tours Hamzah Mamba,” kata Doodi.
Dalam memutuskan hukuman, majelis hakim memeriksa 18 saksi fakta, 3 saksi ahki dari JPU dan pengacara terdakwa serta 2 saksi meringankan.
Hukuman yang diberikan majelis hakim juga lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 18 tahun penjara.
(Ibl/Azr)