RAPORMERAH.co, TAKALAR – Nasib apes, bagi Rendy alias Andhy pemuda berumur 18 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah memposting ujaran kebencian di sosial media.
Pemuda ini memposting sebuah cuitan di Facebook dengan mengatakan “SUNDALA SWIPING DI GALESONG / POLISI FUCK” pada hari Selasa (14/11/2017) lalu.
Anggota Polres Takalar menangkap pelaku di Dusun Pattinoang Desa Pattinoang Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Jumat (17/11/2017) sekitar pukul 10.30 Wita.
“Pemuda tersebut diamankan petugas setelah memposting status ujaran kebencian di facebook,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Dicky, bahwa pelaku memposting status ujaran kebencian tersebut di facebook lantara kesal pernah kena swiping ketika pelaku pada saat itu masih sekolah.
“Polisi menilang pelaku akibat tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor dan pelaku telah meminta maaf kepada pihak kepolisian karena telah menghina kepolisian,” ungkapnya.
Sampai saat ini, tambah Dicky, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Takalar.
Penulis : Illank