Sebulan Hirup Udara Bebas, Pelaku Curanmor Viral di Sosmed Dilumpuhkan

Pelaku pencurian kendaraan bermotor saat mendapatkan perawatan medis. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sofyan alias Pian (30) merintih kesakitan saat menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar, usai kedua kakinya diterjang timah panas personel Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar.

Pria ini merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di sosial media, setelah aksinya terekam kamera pemantau di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Tentara Pelajar, Kota Makassar, Minggu (24/8) sekitar pukul 17.28 WITA.

Kanit Resmob Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Mukhlis mengatakan, bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang lebih 1×24 jam, setelah mendapatkan laporan polisi dari korban, Senin (26/8) sekitar pukul 21.00 WITA.

“Sampai tertangkapnya pelaku, dimana kita mendatangi lokasi kejadian dan mengambil hasil rekaman CCTV sehingga petugas mengetahui ciri-ciri pelaku. Kemudian kita lakukan pengejaran dan pelaku berhasil kita tangkap saat berada di rumahnya Jalan Indah 6, Kecamatan Tallo, Kota Makassar,” kata Mukhlis saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (27/8/2019) dini hari tadi.

Pelaku dilumpuhkan, kata Mukhlis karena berusaha melarikan diri ketika dilakukan pengembangan dan pencarian rekan pelaku berinisial A, sehingga diberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kedua kakinya dan dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar.

“Dia mencoba kabur dengan mengelabui petugas lalu diberikan tembakan peringatan, tetapi hal itu tidak dihiraukan oleh pelaku, makanya kita lumpuhkan agar tidak melarikan diri,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, terang Muklis bahwa dirinya mengakui telah mencuri satu unit kendaraan bermotor yang sementara terparkir di depan kantor jasa pengiriman barang bersama dengan rekannya.

“Pelaku ini perannya sebagai eksekutor dan rekannya berperan sebagai joki. Namun, sementara kita kejar. Pelaku ini juga merupakan residivis dalam kasus narkotika yang baru 1,5 bulan lalu keluar dari rutan setelah menjalani masa hukuman 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Usai mendapatkan perawatan medis, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Ink/Azr)

Related Post