


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sejumlah pedagang di Pasar Sentral menolak dipindahkan ke New Makassar Mall yang terletak di Jalan KH Agus Salim, Kota Makassar, Senin (3/9/2018).
Para pedagang menolak dilakukan relokasi ke dalam New Makassar Mall, karena dianggap harga sewa lods terlalu mahal.
Ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Makassar diturunkan untuk merelokasi para pedagang. Akan tetapi pihak pedagang tetap bertahan, namun ada sebagian pedagang yang telah mengosongka sendiri lapaknya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota Makassar, Naisyah T Azikin mengatakan, pelaksanaan relokasi ini untuk menertibkan para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan KH Agus Salim, Jalan Hos Cokroaminoto dan KH Wahid Hasyim.
“Badan jalan selama ini dipergunakan oleh pedagang berjualan pasca peristiwa kebakaran, dimana dalam hal ini SK Walikota Makassar sudah dicabut. Sehingga pungsi jalan hrus dikembalikan, salah satu jalannya dengan relokasi pedagang masuk ke lods New Makassar Mall,” kata mantan Kadis Kesehatan Kota Makassar ini.
Menurut Naisyah, bahwa kebijakan yang dilakukan antara Pemerintah Kota Makassar dan pihak pengembang dengan memberikan para pedagang selama 6 bulan tanpa sewa.
Meski demikian, Naisyah mengaku tak mengetahui harga pasti dari sewa lods di dalam New Makassar Mall. Akan tetapi, sudah ada kesepakatan sebelumnya mengenai harga sewa lods.
“Mengenai harga itu urusan mereka, kami tidak campuri. Sudah mediasi pemkot dan pedagang, sudah keluar surat kesepakatan, dipimpin langsung wawali,” ujarnya.
Naisyah menyebutkan, bahwa pengosongan lapak pedagang yang berada di sepanjang jalan dilakukan selama 3 hari kedepan, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kecamatan Wajo, tertanggal 28 Agustus 2018 lalu.
“Hari ini kita mulai kosongkan lodsnya secara bertahap dan semoga dalam 3 hari bisa tuntas, pedagang yang sudah ambil kunci silahkan masuk,” sambungnya.
Jika para pedagang kata Naisyah, tak menempati lods di dalam New Makassar Mall selama 1 bulan. Maka dianggap tidak menyetujui kesepakatan tersebut dan akan digantikan ke pedagang yang lainnya.
“Satu bulan tidak menempati dianggap tidak menyetujui. Harga diluar urusan kami, kalau ada hambatan pemerintah yang akan memediasi,” pungkasnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply