RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis hukuman penjara, terhadap terdakwa eks Dirut PD. Pasar Makassar Raya, Abdul Rahim Bustam (ARB).
Dalam sidang tersebut, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa’baeng-baeng.
Sehingga ketua majelis hakim dalam putusanya menyatakan terdakwa, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.
“Terdakwa telah terbukti bersalaha melanggar pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi,” tegas Ahdar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (17/5/2018).
Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 bulan, atau 1,8 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan.
Meski demikian, putusan hakim terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 30 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsidaer 2 bulan kurungan.
Karena terdakwa selaku pegawai atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Terpisah, Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Andi Helmi Adam, menilai bila putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, telah sesuai dengan pertimbangan serta putusan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.
“Putusannya kan 2/3 dari tuntutan JPU, jadi saya rasa itu sudah sesuai,” tandasnya.
JPU menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan kasasi, sebab putusannya sudah sesuai dan tidak terlalu rendah dari tuntutan JPU.
Penulis : Illank