RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara telah mengeluarkan surat putusan terkait keterlibatan oknum ASN dalam “politik” praktis 19 Desember 2017 lalu.
Surat tersebut berisi perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Kota Makassar yang di peruntukkan kepada Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi ke beberapa ASN yang melanggar.
Hal tersebut merujuk pada aturan Kementrian Dalam Negeri yang melarang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis di Pilkada.
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, Inna Mutmainna membenarkan perihal surat yang dilayangkan Komisi ASN tersebut, ia menjelaskan pelanggaran beberapa ASN dalam lingkup pemerintah Kota Makassar telah lama ditangani oleh KASN.
“masalah tersebut telah lama ditangani oleh KASN selaku Komisi yang menangani tentang pelanggaran oknum PNS dan Sanksinya sudah jelas ada dalam surat,”ujarnya kepada rapormerah.co, Selasa, 16/01/2018.
Dalam surat tersebut KASN juga menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Makassar untuk senantiasa menjaga netralitas ASN dan menjaga sikap, tingkah laku dan perbuatan yang dapat dipersepsikan sebagai keberpihakan terhadap bakal pasangan calon dan calon yang menjadi peserta pilkada.
Adapun ASN yang direkomendasikan KASN untuk untuk diberi sanksi oleh Danny Pomanto yaitu:
1. Akhmad Namsum (Sekretaris Badan Kesbangpol) : Sanksi Moral berupa pernyataan secara terbuka.
2. Hasbullah (Danton Dinas Pemadam Kebakaran) : Sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004
3. Andi Irwan Bangsawan (Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar) : Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
4. Tasmin Idrus (Staf Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar) : Sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
5. Rusdin (Lurah Tamamaung) : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
6. Zulfikar Luthfi (Kasi Kebersihan pada Kecamatan Panakkukang : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.
Penulis : Thamrin