


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel meringkus pelaku penyebar video ujaran kebencian di media sosial, Jumat (24/11/2017) sekitar pukul 11.50 Wita.
Pelaku penyebar video ujaran kebencian di media sosial bernama Iwan Alek Efendi alias Fendi (30) warga Jalan Nusa Kambangan, Kelurahan Dau Purikau, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiono mengatakan, pelaku menyebarkan video pembakaran motor anggota kepolisian di depan salah satu kampus Makassar dengan caption “Akibat Operasi Zebra” pada media sosial facebook yang diunggah oleh akun facebook Fendy pada tanggal 5 November 2017.
Lanjut Muktiono, sehingga Unit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sulsel kemudian melakukan penyelidikan terkait unggahan video provokasi dan berita palsu oleh akun facebook Fendy dan benar video tersebut adalah video aksi demonstrasi mahasiswa di depan salah satu kampus Kota Makassar namun terjadi pada tahun 2016 lalu pelaku mengunggah kembali pada bulan November 2017 dengan caption seolah-olah video tersebut adalah dampak operasi Zebra yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
“Pelaku diamankan di salah satu rumah makan cepat saji kota Denpasar, Provinsi Bali. Pelaku meng-Upload video tersebut di rumah kosnya berada di Jalan Pulau Ayu Selatan Gang Laundry Cinta No.4, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Provinsi Bali,” ungkap Muktiono, Minggu (26/11/2017).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, kata Muktiono, motif pelaku mengunggah dan menyebarkan video provokatif serta informasi palsu, hanya karna iseng dan bertepatan dengan momen Operasi Zebra 2017.
Namun, setelah pemeriksaan lebih mendalam lagi diketahui pelaku sakit hati lantaran pernah diberhentikan oleh personil Satuan Lalu Lintas ketika pelaku sedang berkendara dan seolah-olah mencari kesalahan pelaku, tetapi saat itu pelaku memiliki surat-surat yang lengkap selanjutnya tanpa diminta pelaku berinisiatif sendiri untuk memberi uang sebesar Rp. 20.000 terhadap personil Kepolisian Lalu Lintas di sekitar daerah Gilimanu-Jembrana Provinsi Bali agar tidak dipersulit.
“Sejak itulah pelaku kemudian merasa sakit hati sehingga pelaku sering memposting video-video kegiatan operasional Satuan kepolisian Lalu Lintas dengan caption atau keterangan negatif di sosial media,” jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, tambah Muktiono, pelaku dipersangkakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Pelaku diancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau denda palng banyak Rp.1.000.000.000,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply