Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Kasus Underpass Simpang Lima

IST - RPM

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan underpas simpang lima bandara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi enggan menyebutkan identitas tersangka dan berdalih sementara terus mengumpulkan sejumlah alat buktinya.

“Laporan penyidik ke saya sudah ada tersangka, tapi kami masih mengumpulkan semua alat bukti,” kata Kajati Sulsel, Tarmizi, Selasa (31/10/2018).

Kajati Sulsel mengatakan, jika kasus proyek pembebasan lahan underpas bandara ini sudah bersifat final.

“Itu sudah final,” ucapnya.

Akan tetapi, Kajati Sulsel, belum dapat mengumumkan tersangka dalam kasus lahan pembebasan underpas bandara.

“Namun saya belum bisa umumkan karna jangan sampai alat buktinya dihilangkan. Insha Allah nanti kita umumkan,” tutupnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Related Post