


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syarifuddin Hayya memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Polda Sulsel sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan ketapang kencana, Senin (08/01/2018).
Pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD Makassar, Erwin Syarifuddin Hayyu berlangsung sejak pukul 13.00 Wita dan hingga malam hari di Mapolda Sulsel.
Melalui kuasa hukumnya,
Anzar Makkuasa mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya tersebut hanya terkait masalah tanggung jawab sebagai Kepala Badan pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
“Dia (Erwin) dipanggil untuk bersaksi terkait ada temuan uang Rp 1 Milyar lebih dikantornya saat dilakukan penggeledahan oleh Tipikor beberapa waktu lalu,” kata Anzar.
Ia menyebutkan bahwa terkait pemeriksaan terhadap kliennya, Anzar mengaku belum tahu apakah uang yang ditemukan terdapat kaitannya terhadap dua laporan kasus dugaan korupsi yaitu Pohon Ketapang Kencana dan UMKM.
“Point-point pemeriksaan belum sampai kesitu karena ini belum selesai masih mau dilanjutkan pemeriksaannya,” tambahnya.
Anzar membeberkan pada saat penggeledahan, pihak kepolisian menemukan uang sebanyak Rp 1 Milyar didalam brankas ruangan kepala BPKAD. Namun menurut Anzar uang tersebut belum diketahui apakah ingin disita atau tidak karena kejelasan terkait uang tersebut. Pasalnya kliennya masih proses pemeriksaan.
“Sementara belum ada yang mengatakan itu akan disita di polisi karena belum ada kejelasan. Nanti setelah klien kami selesai diperiksa baru ketahuan sejauh mana uang ini,” tambahnya lagi.
Kuasa hukum Kepala BKPAD ini menegaskan bahwa terkait dengan sejumlah uang yang disita Tipikor Polda Sulsel di ruang kerja kliennya, belum pasti ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Pohon Ketapang Kencana dan UMKM.
“Yang saya tahu ada penyitaan uang saat penggeledahan. Uang itu saya belum tahu uang apa karena masih dalam penyidikan,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply