Kuasa Hukum Abu Tours Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

Terdakwa perkara penipuan penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours, Hamzah Mamba di PN Makassar. (Foto/illank)

RAOORMERAH.co, MAKASSAR – Tim kuasa hukum sedikit kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa perkara penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours.

Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. Dimana Haeruddin dituntut selama 16 tahun penjara, M Kasim Sunusi 18 tahun penjara dan Nursyariah Mansyur 20 tahun penjara. Sedangkan dendanya masing-masing Rp 100 juta dengan subsider kurungan 1 tahun 4 bulan.

Menurut penasehat hukum Abu Tours, Evelyn Sinaga mengatakan, jika tuntutan yang dibacakan oleh jaksa itu sudah menjadi tugasnya. Namun, pihaknya akan juga melakukan pembelaan untuk ketiga terdakwa pada sidang lanjutan nantinya.

“Memang sudah menjadi tugas jaksa menuntut terdakwa tapi kita akan ajukan pembelaan. Tunggu saja ya pledoinya di tanggal 13 Februari nanti,” kata Evelyn saat ditemui usai persidangan di PN Makassar, Rabu (30/1/2019) malam.

Kendati demikian, Evelyn mengaku, jika pihaknya sedikit kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa yang menganggap tuntutan tersebut sangat berat.

“Saya sih agak kecewa tapi tunggu saja pledoinya,” ucapnya.

Diketahui, tuntutan yang dibacakan JPU karena jaksa beranggapan bahwa ketiga terdakwa secara sadar telah melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.

Selain itu, pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sehingga jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda-beda.

Sementara, majelis hakim menunda sidang untuk memberikan waktu selama dua minggu bagi penasehat hukum terdakwa menyusun berkas pembelaannya yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pada tanggal 13 Februari mendatang.

(Ibl/Azr)

Related Post