Terjerat Pasal TPPU, Kejati Akan Blokir Rekening Simpanan Jen Tang

Jentang alias Soedirdjo Aliman tersangka kasus korupsi lahan buloa | FOTO: Istimewa

Jentang alias Soedirdjo Aliman tersangka kasus korupsi lahan buloa | FOTO: Istimewa

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa jilid dua yakni Soedirdjo Aliman alias Jen Tang yang telah resmi menyandang status tersangka sejak Rabu 1 November 2017.

Pengusaha Reklamasi tersebut di jerat dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun serta denda 10 miliar oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar.

Selain menjeratnya dengan pasal tersebut, pihak Kejati Sulselbar berencana menggandeng pihak imigrasi sebagai upaya pencegahan agar Jen Tang tidak melarikan diri ke luar negeri.

Selain itu, rekening simpanannya pun terancam akan di blokir oleh penyidik sebagai upaya lain untuk mencegah agar tersangka tidak berupaya kabur dengan menggunakan harta yang di dapatkan dari hasil kejahatan yang dimaksud.

Wakil Direktur Anti Coruption Commite (ACC) Sulsel, Kadir Wokanubun mengatakan dalam penanganan kasus korupsi apalagi di kaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pihak Kejaksaan dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening milik tersangka atau terdakwa yang di duga hasil korupsi.Hal itu kata kadir berdasarkan pasal 29 ayat (4) UU No.31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“dalam pasal tersebut jelas mengatakan penyidik, penuntut umum atau hakim dapat meminta kepada bank untuk mrmblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang di duga hasil korupsi, “ujarnya, Jum’at 3/11/2017.

Lanjutnya, Kadir mengatakan regulasi lain yang dapat dijadikan penyidik sebagai pertimbangan untuk melakukan pemblokiran rekening tersangka TPPU yakni dengan pasal 71 ayat (1) UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana pasal tersebut berbunyi penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang memerintahkan pihak bank untuk melakukan pemblokiran harta kekayaan yang di ketahui atau patut di duga merupakan hasil tindak pidana dari setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka atau terdakwa.

“sebagai upaya pencegahan maka penyidik harus segera mempertimbangkan upaya pemblokiran rekening milik tersangka,”ucap Kadir.

Di ketahui, kediaman Jen Tang yang berada di jalan Gunung Bawakaraeng tampak sepih sejak Kamis, 2 Novrmber 2017, namun terdengar kabar Jen Tang bersama istrinya meninggalkan rumahnya menuju Kota Jakarta.

Penullis : Thamrin CB

Leave a Reply