


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, Brigjend Pol Mardi Rukmianto mengaku ada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Bolangi dan Takalar terlibat dalam peredaran.
Kedua warga binaan diketahui berinisial AL yang menjalani hukuman penjara di Lapas Bolangi dan Daeng RP di Lapas Takalar.
“Ada warga binaan yang terlibat, sejauh ini 2 orang dari Lapas Bolangi dan Lapas Takalar,” kata Mardi saat ditemui usai pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Sulsel, Kamis (01/02/2018).
Selain itu, lanjut Mardi, ada barang bukti yang akan disidik yang oleh pihak BNNP Sulsel terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa satu unit mobil Honda Brio dan satu unit mini Cooper yang baru saja dari dealer, 1 unit rumah dan 20 hektare tanah di Pinrang.
“Statusnya nanti kita akan kami laporkan pada kekayaan negara yang nanti keputusan dari putusan pengadilan yang sudah tetap,” ujarnya.
Mardi menyebutkan, setelah mendapat putusan dari pengadilan akan dibawa ke Badan Kekayaan Negara dibawah naungan Kementeri Keuangan RI.
“Masih dalam proses baik TPPU maupun proses narkotikanya. Semoga terancam hukuman mati,” tambahnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply