


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sejumlah Direksi Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Pemeriksaan terhadap sejumlah Direksi PD Parkir Kota Makassar telah berjalan selama dua hari, diketahui sejak Senin (3/12) hingga Selasa (4/12/2018) hari ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi membenarkan pemeriksaan terhadap sejumlah Direksi PD Parkir Kota Makassar.
“Iya benar, kita melakukan pemeriksaan kepada Direksi PD Parkir, namun ini masih hanya sebagai pengumpulan data,” kata Tarmizi.
Tarmizi menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk mencari tahu ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam tata pelaksanaan kinerja PD Parkir Kota Makassar.
“Pengumpulan data, ini untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran hukum pelaksanaan kegiatan PD Parkir,” tuturnya.
Akan tetapi, Kajati Sulsel enggan menerangkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PD Parkir Kota Makassar.
“Kita belum tahu apa subtansi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PD Parkir, nantilah kita sampaikan,” tutupnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply