


RAPORMERAH.co,Makassar – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel mengungkap jaringan narkotika internasional jenis sabu seberat enam kilogram.
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap sedikitnya empat orang tersangka yang masing-masing berinisial HF (32) warga Kota Parepare, FS (33) Warga Nunukan, Kalimantan Utara, TP (48) warga Kabupaten Sidrap dan TH (45).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengatakan, bahwa pengungkapan narkotika jenis sabu seberat enam kilo berawal dari anggota Polsek Pelabuhan Parepare melakukan pemeriksaan barang dari penumpang KM Thalia yang baru tiba dari Nunukan, Kaltara.
“Hasilnya dari pemeriksaan itu personel di pelabuhan menemukan salah satu penumpang yang berlagak mencurigakan, sehingga HF dan FS diperiksa dan ditemukanlah bungkusan plastik diduga sabu seberat 6 kg di simpan dalam kardus kecap manis,” kata Hermawan saat acara pemusnahan barang bukti di Mapolda Sulsel, Selasa (16/10/2018).
Kemudian lanjut Hermawan, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial TP.
“Dari keterangan HF dan FS disuruh oleh TP untuk mengambil sabu itu ke Tawau kemudian membawanya ke Parepare melalui Nunukan. TP kita tangkap di Kabupaten Sidrap,” imbuhnya.
Selanjutnya kata Hermawan, pihaknya kembali melakukan pengejaran terhadap pemilik sabu seberat 6 kg tersebut.
“TH diduga memodali untuk membeli sabu seberat enam kilogram itu. Keseluruhan tersangka sudah kita amankan,” kata Hermawan.
Akibatnya, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
“Dengan hasil pengungkapan sabu seberat enam kilogram ini, setidaknya kita bisa menyelamatkan generasi muda dari penyelahgunaan narkoba kurang lebih 60 ribu jiwa,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply